rpjpd adalah. yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan KepalaDaerah. rpjpd adalah

 
yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan KepalaDaerahrpjpd adalah  9

RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20. Berita Pembangunan. Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang disusun Kementerian PPN/Bappenas untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. (RPJPD) yang juga berlangsung dalam waktu 20 tahun. 3. TPB menjadi instrumen pembangunan daerah untuk menjaga aspek keberlanjutan pembanguan serta kualitas lingkungan hidup sebagaimana. RPJPD. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) menyusun Kajian Lingkungan Hidup. Tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai berikut: tahap awal melakukan persiapan penyusunan RPJPD, meliputi: penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun. 6. 5. disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 7. penyusunan tersebut adalah pendekatan partisipatif, bottom up dan top down, teknokratis dan politik dengan tetap memperhatikan upaya pemecahan masalah secara faktual, yang utama. 2. 9. Dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten memperhatikan RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah. disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025, dapat diunduh disini. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cilegon Tahun 2005 - 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah dokumen perencanaan. dari RPJPD dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. "RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun Rencana KerjaPenggunaan RPJPD tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. go. 9. 3. disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung tahun 2005-2025. 13. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumenPentingnya Sinkronisasi Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah. JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas memulai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai proses awal. 16. Program adalah sekumpulan rencana kerja suatu perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Riau; 10. 10. 7. Nama Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025; 11. 10. disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 14. disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 7. Suatu permasalahan daerah dianggap memiliki nilai prioritas jika berhubungan atau mempengaruhi pencapaian visi-misi RPJMD. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 RPPLH bertujuan: a. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 3. JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas memulai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai proses awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. RPJPD Kabupaten Cilacap adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 5. 6. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. 6. 9. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok. Pasal 4 (1) RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada sistem perencanaan pembangunan nasional. Proses Perencanaan. Pasal 263 ayat (2) Undang – Undang No 23 Tahun 2014. Barat yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 6. 8. 10. Memetakan Pemangku Kepentingan. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Bupati adalah Bupati Cilacap. adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diperkuat dengan adanya Pasal 70 dan Pasal 320 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa tujuan evaluasi Ranperda RPJMD adalah untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD provinsi, RTRW provinsi, dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 3. 5. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka. 10. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan. 8. Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 4. Hal ini. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah. ke-IV pelaksanaan RPJPD Kabupaten Lahat Tahun 2005-2025. Oleh karena itu, perencanaan jangka panjang yang disusun bersifat makro dan stratejik, dengan materi pokok yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Kembali. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Sukabumi untuk periode 20 (dua puluh) tahunDaerah adalah Kabupaten Sukoharjo. 7. 2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 – 2025, yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten adalahdisingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Poso untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. RPJPD/RPJMD Dilampiri: 1). disingkat RPJPD adalah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah 20 (dua puluh) tahunan dengan memperhatikan RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk periode 5 (lima) tahun. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang selanjutnya<br /> disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode<br /> 20 (dua puluh) tahun. Berbagai perhitungan BEP (break even point) untuk satu kegiatan investasi industri misalnya menuntut adanya perhitungan waktu yang lebih dari 5 atau 10 tahun. 9. 4. 9. 12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 4. 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten Kepulauan Sula adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025; 7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005. RKP adalah Kerangka Pendanaan dan Kerangka Regulasi. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 3. Persiapan a. - 3 - KETIGA : Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertugas untuk menentukan arahan kebijakan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah nasional, melakukan supervisi, sertaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). co. 23 Tahun 2-14 tentang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat visi, misi dan arah. Salah satu bahan untuk penyusunan RPJPD adalah hasil evaluasi RPJPD pada periode sebelumnya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1. 2 Maksud dan Tujuan RPJPD 1. Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun; 8. Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk periode 5 (lima) tahun. Pihak Swasta baik dalam maupun luar negeri yang mampu mendukung pertumbuhan melalui investasi di negara tersebut, pada umumnya bersifat jangka panjang. 3. 9. 7. memberikan gambaran umum tentang keadaan yang diinginkan pada akhir tahun 2025; b. . disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan; 6. 7. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 12. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (1) Ilustrasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Ketiga provinsi tersebut adalah Jawa Barat (49,57 juta jiwa), Jawa Timur (39,96 juta jiwa), dan Jawa Tengah (34,74 juta jiwa). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. Jadi kita himbau pada setiap pasangan calon dalam merumuskan visi, misi dan rencana programnya fokus. Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 – 2026 yang selanjutnya disebut dengan RPD. Rencana Pembangunan Jangka Menengah. 46. Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut RencanaTangerang yang selanjutnya disebut RPJPD Kota Tangerang adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitun g sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025. Laporan Akhir RPJPD Rancangan 0 Awal RPJPD Pengolahan Penelaahan data dan RPJPN & RPJPD daerah lainnya informasi Musrenbang. 4 Hubungan RPJP Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya RPJP Nasional RPJP Provinsi RTRW. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Kegiatan Tahun 1 Tahun 2. 12. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Balangan tahun 2005-2025. 7. Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. 9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang selanjutna disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 7. Perumusan rancangan awal RPJPD provinsi dilakukan melalui. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat/daerah untuk mewujudkan visi dan misi. KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah. 10. Mengingat periode RPJPD Provinsi Banten dan RPJP Nasional berakhir pada Tahun 2025 maka periode RPJPD Kota Tangerang Selatan berakhir pada tahun yang sama yaitu Tahun. Laporan Herianto I Banda Aceh. selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. • RPJPD provinsi memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional. Perlu diterbitkan SE tentang Evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025, SE tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dan Permendagri tentang Pedoman RKPD Tahun 2024 tepat waktu. disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018. menetapkan visi, misi, arah dan tahapan prioritas pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun mendatang, sebagai pedoman penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD; b. Buku ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumatera Utara untuk periode 2005-2025 yang sepenuhnya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang telah ditetapkan melalui UU No. Rencana Pembangunan Jangka Mene ngah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 Ayat (2) danadalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. selanjutnya disingkat RPJP Daerah atau RPJPD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Subang untuk periode 20 (dua puluh) Tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang memuat. 12. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. PERMENDAGRI Nomor 86 /2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD. Perubahan RKPD (Pasal 345 Permendagri 86/2017) Perubahan RKPD disusun dengan tahapan: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025; 11. Selain itu, masyarakat bisa memiliki RENJA adalah dokumen yang akan diperbarui setiap 1 tahun sekali didalam RENJA terdapat program dan kegiatan disertai dengan pendanaan agar dapat mencapai perencanaan pembangunan, ini adalah sebuah kerangka anggaran yang telah ditentukan RENJA akan mengacu pada RENSTRA, RKPD, RPJMD,RPJPD (RENJA Bappeda tahun 2016 9. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat RPJPD DIY adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun sedangkan RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun merupakan bagian yang terintegrasi dengan RPJPD, yang mengindikasikan bahwa penyusunan RPJMD hendaknya selaras dan berkelanjutan untuk mencapai visi dan misi RPJPD. RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud sebagai arah dan acuan pelaku pembangunan daerah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan di daerah yang sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan daerah. 4. 1. Buku ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumatera Utara untuk periode 2005-2025 yang sepenuhnya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanRPJPD. RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.